Banyak pemberitaan media elektronik
yang mengabarkan bahwa
ada wanita-wanita yang melahirkan dengan begitu mudahnya tanpa bantuan bidan atau siapa pun. Sayangnya, para wanita tersebut adalah wanita-wanita yang belum menikah. Artinya mereka adalah wanita yang hamil di luar nikah. Mereka bisa melahirkan dimana saja, misalnya di jalan, di toilet dan di tempat-tempat lainnya yang minim peralatan dan bantuan medis.
ada wanita-wanita yang melahirkan dengan begitu mudahnya tanpa bantuan bidan atau siapa pun. Sayangnya, para wanita tersebut adalah wanita-wanita yang belum menikah. Artinya mereka adalah wanita yang hamil di luar nikah. Mereka bisa melahirkan dimana saja, misalnya di jalan, di toilet dan di tempat-tempat lainnya yang minim peralatan dan bantuan medis.
Bahkan dalam fase kehamilan pun mereka melaluinya dengan begitu mudah.
Besarnya kandungan tidak terlalu terlihat sehingga bisa mereka
sembunyikan. Mereka pun masih bisa mengikuti kegiatan sehari-hari
seperti biasa misalnya pergi sekolah, praktek lapangan, atau pulang
pergi untuk bekerja.
Sedangkan di sisi lain, wanita-wanita yang mengandung secara halal melalui jalan pernikahan kebanyakan mengalami kesulitan dan kepayahan saat mengandung dan melahirkan anaknya. Kadang mereka mengalami kesulitan sejak awal kandungan. Banyak dari calon ibu ini yang untuk makan saja mengalami kesulitan karena rasa mual yang mendesak. Begitu memasuki usia kandungan yang lebih tua, maka ia akan berada dalam kondisi payah dimana untuk bergerak saja susah.
Maka timbullah pertanyaan, mengapa wanita yang hamil di luar nikah lebih mudah mengandung dan melahirkan
Sedangkan di sisi lain, wanita-wanita yang mengandung secara halal melalui jalan pernikahan kebanyakan mengalami kesulitan dan kepayahan saat mengandung dan melahirkan anaknya. Kadang mereka mengalami kesulitan sejak awal kandungan. Banyak dari calon ibu ini yang untuk makan saja mengalami kesulitan karena rasa mual yang mendesak. Begitu memasuki usia kandungan yang lebih tua, maka ia akan berada dalam kondisi payah dimana untuk bergerak saja susah.
Maka timbullah pertanyaan, mengapa wanita yang hamil di luar nikah lebih mudah mengandung dan melahirkan
dibandingkan mereka yang hamil melalui
jalan pernikahan?
Sebenarnya segala kemudahan yang dialami wanita yang hamil di luar nikah adalah bentuk dari dicabutnya pahala dari mereka.
Sebenarnya segala kemudahan yang dialami wanita yang hamil di luar nikah adalah bentuk dari dicabutnya pahala dari mereka.
Mereka tidak mengalami kepayahan
sebagaimana wanita-wanita lain yang hamil melalui jalur yang sah. Nikmat
bersusah payah dalam mengandung dan nikmat sakitnya dalam melahirkan
telah dicabut darinya dan diganti dengan perasaan takut dan rasa
bersalah yang menghantui.
Maka dengan mudahnya mereka melahirkan walau tanpa bantuan orang lain. Dengan tidak adanya orang lain ini, membuka jalan dua pilihan bagi mereka yakni apakah mereka hendak bertobat dan mengurus anaknya dengan baik ataukah mereka hendak menambah dosa dengan melakukan perbuatan keji membunuh darah daging sendiri.
Banyak yang terjerumus memilih jalan kedua. Dengan tega mereka mengakhiri hidup bayi yang tidak berdosa itu, entah dikubur atau dihanyutkan ke sungai. Kemudian mereka berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan bersikap biasa-biasa saja di masyarakat. Namun demikian, perasaan bersalah itu akan semakin besar dan merenggut ketenangan hidup darinya. Makan tak enak, tidur tak nyenyak dan tak ada lagi senyum bahagia yang akan menghiasi hari-harinya.
Sedangkan nun jauh di sana, laki-laki yang harusnya bertanggungjawab dengan semua itu mungkin sedang bersenang-senang dengan wanita lain tanpa memperdulikan semua yang terjadi. Maka merugilah wanita-wanita yang menyerahkan kehormatannya sebelum halal pada laki-laki tidak bertanggung-jawab dengan mengatasnamakan cinta. Bagi yang sudah terlanjur, lebih baik segera bertobat dan memperbaiki diri. Sedangkan bagi yang belum terjerumus lebih baik cepat-cepat berusaha untuk menjadikan hubungan yang dijalani kearah halal.
Wallahu a’lam
Maka dengan mudahnya mereka melahirkan walau tanpa bantuan orang lain. Dengan tidak adanya orang lain ini, membuka jalan dua pilihan bagi mereka yakni apakah mereka hendak bertobat dan mengurus anaknya dengan baik ataukah mereka hendak menambah dosa dengan melakukan perbuatan keji membunuh darah daging sendiri.
Banyak yang terjerumus memilih jalan kedua. Dengan tega mereka mengakhiri hidup bayi yang tidak berdosa itu, entah dikubur atau dihanyutkan ke sungai. Kemudian mereka berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan bersikap biasa-biasa saja di masyarakat. Namun demikian, perasaan bersalah itu akan semakin besar dan merenggut ketenangan hidup darinya. Makan tak enak, tidur tak nyenyak dan tak ada lagi senyum bahagia yang akan menghiasi hari-harinya.
Sedangkan nun jauh di sana, laki-laki yang harusnya bertanggungjawab dengan semua itu mungkin sedang bersenang-senang dengan wanita lain tanpa memperdulikan semua yang terjadi. Maka merugilah wanita-wanita yang menyerahkan kehormatannya sebelum halal pada laki-laki tidak bertanggung-jawab dengan mengatasnamakan cinta. Bagi yang sudah terlanjur, lebih baik segera bertobat dan memperbaiki diri. Sedangkan bagi yang belum terjerumus lebih baik cepat-cepat berusaha untuk menjadikan hubungan yang dijalani kearah halal.
Wallahu a’lam